studi kelayakan Bisnis - Analisis Sosial dan Ekonomi

ANALISIS EKONOMI DAN SOSIAL

1. ANALISIS EKONOMI DAN KEUANGAN

Analisis ekonomi suatu proyek tidak hanya memperhatikan manfaat yang dinikmati dan pengorbanan yang ditanggung oleh perusahaan, tetapi oleh semua pihak dalam perekonomian. Sedangkan analisis yang hanya membatasi manfaat dan pengorbanan dari sudut pandang perusahaan disebut sebagai analisis keuangan atau analisis financial.

Analisis ekonomi terutama penting dilakukan untuk proyek-proyek yang berskala besar,-yang seringkali menimbulkan perubahan dalam penambahan supply dan demand akan produk-produk tertentu-, karena dampak yang ditimbulkan pada ekonomi nasional akan cukup berarti. dengan demikian kalau kita misalnya akan mendirikan usaha jasa persewaan komputer untuk melayani para mahasiswa, mungkin sekali kita tidak perlu berpayah-payah melakukan analasis ekonomi proyek tersebut.

Secara rinci analisis ekonomi dilakukan dengan alasan karena adanya:

1. Ketidaksempurnaan pasar (termasuk di dalamnya berbagai distorsi yang timbul karena peraturan pemerintah).

Contoh : Adanya pengendalian harga (termasuk pengendalian suku bunga kredit), proteksi, kedudukan monopoli, dan sebagainya.

2. Adanya pajak dan subsidi.

Pajak berarti pendistribusian sebagian kekayaan konsumen (dalam hal pajak penjualan) atau perusahaan (dalam pajak penghasilan) ke pemerintah. adanya pajak penghasilan akan mengurangi profitabilitas proyek di mata perusahaan, tetapi meningkatkan kekayaan pemerintah.

3. Berlakunya konsep consumers surplus dan producers surplus.

· Pada saat terjadi penambahan supply karena adanya suatu proyek, maka mungkin sekali terjadi penurunan harga. Bagi perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut, harga yang relevan tentu saja adalah harga yang baru. Dari sisi konsumen, sebaliknya, mereka diuntungkan dalam hal bisa memperoleh barang yang sama dengan harga yang lebih murah.

· Demikian pula kalau terjadi kenaikan demand karena adanya suatu proyek (misal demand akan bahan baku meningkat) sehingga terjadi kenaikan harga. perusahaan sponsor proyek tersebut harus membayar harga yang lebih mahal, tetapi bukanlah kenaikan harga tersebut sekarang dinikmati oleh produsen bahan baku.

Sedangkan analisis biaya dan manfaat sosial (SCBA) melakukan analisis dengan memperhatikan tambahan faktor-faktor berikut:

1. Masalah externalities.

2. Perhatian akan pendistribusian penghasilan yang lebih merata

3. Perhatian akan peningkatan savings yang diharapkan akan meningkatkan investasi.

4. Pertimbangan akan merit wants.

2. KONSEP CONSUMERS SURPLUS DAN PRODUCER SURPLUS

2.1 CONSUMER SURPLUS

Konsep consumer surplus (surplus konsumen) berkaitan erat dengan konsep consumers willingnes to pay (kesediaan membayar) yang berguna untuk menghitung harga yang relevan pada analisis ekonomi. Surplus konsumen adalah selisih antara kesediaan konsumen membayar dengan nilai yang sesungguhnya ia bayarkan. Sedangkan kesediaan membayar adalah jumlah maksimum yang mau dibayarkan oleh konsumen untuk memperoleh suatu barang.

Gambar 2.1. Consumer Surplus

Sebagai contoh, umpamakan saja anda memiliki album rekaman pertama Elvis Presley yang sekarang sudah amat langka. Karena anda bukan penggemar berat Elvis, maka anda berniat menjualnya. Untuk memperoleh harga tertinggi, maka ia mengadakan lelang.

Ada empat orang penggemar Elvis, mereka adalah Cris, Budi, Lia dan Ester. Mereka mau membeli namun dengan dibatasi oleh jumlah maksimum yang mau mereka bayarkan untuk membelinya. Tabel 1 memperlihatkan harga maksimum yang mau mereka bayarkan. Batas maksimal yang mau dibayarkan oleh masingmasing pembeli itulah yang disebut dengan Kesediaan Membayar.

Tabel 1.1 Empat Kesediaan Membayar dari Para Calon Pembeli

Calon Pembeli

Kesediaan Membayar ($)

Cris

Budi

Lia

Ester

100

80

70

50

Setelah dilakukan tawar menawar, maka album tersebut terjual pada Cris yang mau membayar $100, namun kenyataannya ia hanya membayar $80 karena penawar yang lain tidak mau membayar lebih dari $80. Cris memperoleh keuntungan ekstra sebesar $20, dan keuntungan inilah yang disebut sebagai surplus konsumen. Sedangkan tiga penawar yang lain tidak mendapat surplus konsumen karena mereka tidak mendapatkan album dan juga tidak membayar apa-apa.

Apa yang Diukur oleh Surplus Konsumen?

Tujuan mempelajari konsep surplus konsumen ini adalah untuk membuat penilaian normatif tentang diinginkan atau tidaknya hasil yang dibuahkan olehmekanisme pasar. Surplus konsumen pada dasarnya mengukur manfaat atau keuntungan yang diterima pembeli dari suatu barang, berdasarkan penilaian konsumen itu sendiri. Kunci untuk tetap menyadari pentingnya surplus konsumen adalah dengan menghormati preferensi (pilihan atau kecenderungan perilaku) pembeli. Namun disebagian besar pasar kita dapat menyimpulkan dengan aman bahwa surplus konsumen merupakan cerminan kesejahteraan ekonomis para konsumen. Para konsumen biasanya mengasumsikan bahwa para pembeli adalah para pembuat keputusan yang rasional sehingga preferensi mereka harus dihormati.

2.2 PRODUCER SURPLUS

Surplus produsen adalah jumlah produsen yang menguntungkan dengan menjual pada mekanisme harga pasar yang lebih tinggi daripada harga mereka yang bersedia untuk menjual.

Gambar 2.2 Producer Surplus

Misalnya, ketika anda ingin mengecat rumah anda, maka anda akan mencari tukang cat, anda mendapati empat tukang yang bersedia yakni Toni, Arif, Christopher, dan Paman anda sendiri. Agar mendapat harga termurah, maka anda mengadakan lelang.

Pada prinsipnya, keempat tukang cat itu mau menjual jasanya asalkan harga yang mereka terima lebih besar daripada biaya pengecatan. Di sini istilah Biaya (cost) adalah nilai segala sesuatu yang harus dikorbankan penjual dalam memproduksi suatu barang. Di dalamnya harus tercakup semua pengeluaran (untuk membeli cat, kuas, sewa tangga, dll), serta nilai waktu yang mereka habiskan untuk mengecat rumah anda. Tabel 5.2 menunjukkan biaya yang mereka ambil.

Tabel 1.2. Empat Kesediaan Menjual dari Para Calon Penjual

Calon Penjual Jasa

Kesediaan Menjual ($)

Toni

Arif

Christopher

Paman Anda

900

800

600

500

Lelang dimulai, karena keempat tukang cat itu sama-sama menginginkan pekerjaan, mereka bersaing menurunkan harga hingga batas minimal, yakni mendekati atau sama dengan kesediaan menjualnya. Begitu Paman anda menawarkan ongkos hanya sebesar $600 atau sedikit lebih rendah, maka ia pun langsung mengungguli tiga tukang cat lainnya karena ia sendiri yang mau mengecat rumah anda dengan ongkos di bawah $600.

Keuntungan yang diterima paman anda adalah, selain bisnisnya berjalan lancar, si paman mendapat keuntungan tambahan dengan menerima bayaran sedikit dibawah $600, karena ia mampu mengerjakannya dengan ongkos $500. dalam kasus ini paman anda dikatakan memperoleh surplus produsen, yaitu jumlah pembayaran yang diterima penjual dikurangi biaya yang dipikulnya.

2.3 CONSUMER DAN PRODUCER SURPLUS

0

Gambar 2.3 Consumer dan Producer Surplus

Pada gambar 2.3 garis DD’ menunjukkan kurva permintaan dan garis SS’ menunjukkan kurva penawaran. Titik E menunjukkan titik ekulibrium, 0Q menunjukkan kuantitas yang dibeli dan 0P menunjukkan harga per unit yang dibayar oleh konsumen. Kalau kita mengamati kurva permintaan tersebut, maka kurva tersebut menjelaskan bahwa unit yang pertama bersedia dibayar oleh konsumen dengan harga per unit sebesar 0D. Sedangkan unit terakhir bersedia dibayar oleh konsumen dengan harga 0P. Willing nes to pay dari para konsumen ditunjukkan oleh garis DE. Dengan demikian keseluruhan kesediaan membayar dari konsumen ditunjukkan dari area 0DEQ. Sedangkan harga yang dibayar oleh para konsumen tersebut hanyalah 0PEQ. Selisihnya (yaitu area PED) disebut consumer surplus.

Dari sisi supply menunjukkan bahwa produsen menerima revenue sebesar 0PEC, tetapi total biaya yang ditanggung adalah hanya 0SEQ. Selisihnya (yaitu SPE) disebut sebagai producer surplus.

2.4 Penerapan Konsep Consumer dan Producer Surplus untuk Analisis Ekonomi

Misalkan :

· Fungsi permintaan ditunjukan oleh persamaan Qd = 20 – 3p

· Fungsi penawarannya adalah Qs = -5 + 2p

Dengan demikian dapat dihitung :

20 – 3 p = -5 + 2p

-5p = -25

p = 5

1. Harga Keseimbangan (Pekuilibrium) = Rp.1

dengan perhitungan :

2.

Qs = -5 + 2p

Qs = -5 + 2(5)

Qs = 5

Qd = 20 – 3p

Qd = 20 – 3(5)

Qd = 5

Kuantitas Keseimbangan (Qekuilibrium) = 5 unit

dengan perhitungan :

atau

3. Harga dan unit keseimbangan pasar adalah E ( 5,5 )

Keadaan ini dapat digambarkan seperti pada gambar 2.4.

Gambar 2.4 Demand dan Supply Suatu Produk

3. PENDEKATAN YANG DIPERGUNAKAN

Pendekatan yang dipergunakan untuk melakukan analisis ekonomi suatu proyek pada dasarnya mendasarkan diri atas pendekatan UNIDO Guide to Practical Project Appraisal. Metode yang dipergunakan di sini memulai analisis dengan melakukan analisis profitabilitas financial berdasarkan atas harga pasar (dengan kata lain melakukan analisis NPV dari sudut pandang perusahaan). Setelah itu baru dilakukan penyesuaian untuk mengestimate manfaat bersih proyek sesuai dengan harga ekonomi. Dimaksudkan dengan harga ekonomi adalah harga seandainya tidak terdapat distorsi apa pun. Penentuan harga ekonomi tersebut perlu dilakukan untuk setiap input atau output proyek.

Apabila dilakukan analisis dari sisi biaya dan m,anfaat sosial (SCBA) UNIDO meneruskan langkah-langkah diatas dengan:

1) Melakukan penyesuaian dampak proyek tersebut terhadap tabungan dan investasi.

2) Melakukan penyesuaian dampak proyek tersebut pada distribusi pendapatan (income distribution), dan

3) Melakukan penyesuaian dampak proyek tersebut sesuai dengan pertimbangan akan merit wants.

3.1 HARGA BAYANGAN UNTUK RESOURCES

1) Input dan Output yang diperdagangkan.

Suatu produk dikatakan diperdagangkan apabila kita bisa memperolehnya di pasar dunia. Harga internasional yang dinyatakan dalam satuan moneter setempat pada kurs pasar merupakan harga bayangannya.

2) Input dan Output yang tidak diperdagangkan.

Suatu produk dikatakan tidak diperdagangkan apabila : 1. harga impornya (harga CIF) lebih besar dari biaya produksi domestic, dan 2. harga ekspornya (harga FOB) kurang dari biaya produksi domestik.

Nilai barang yang tidak diperdagangkan seharusnya diukur sesuai dengan biaya produksi marjinalnya (apabila adanya proyek menimbulkan tambahan produksi perusahaan lain). Untuk output, kita perlu memperhatikan consumers willingness to pay.

3) Tenaga Kerja

Apabila proyek mempekerjakan tenaga kerja, maka terdapat tiga kemungkinan yaitu:

1. Apabila proyek menarik karyawan dari sector lain, maka harga bayangannya adalah berapa sector lain bersedia membayar untuk tenaga kerja tersebut.

2. Apabila proyek tersebut menciptakan lapangan kerja dan mempekerjakan mereka yang sebelumnya menganggur, maka mungkin sekali harga bayangan tenaga kerja jauh lebih rendah dibandingkan dengan upah yang dibayarkan perusahaan kepada mereka.

3. Apabila proyek mengimpor tenaga kerja, maka harga bayangannya adalah upah yang mereka inginkan ditambah dengan premium dalam bentuk devisa yang dikirimkan ke negara asal mereka.

4) Modal

Dalam perhitungan harga bayangan dari modal, kita perlu memperhatikan opportunity cost dari modal tersebut. opportunity cost inilah (dengan memperhatikan unsur resiko) yang merupakan harga bayangan dari modal tersebut.

5) Valuta Asing

Terdapat dua kurs valuta asing yaitu kurs resmi dan kurs pasar. Di berbagai negara yang sedang berkembang kurs resmi jauh lebih rendah dari kurs pasar. Dalam keadaan itu harga bayangan yang relevan untuk valuta asing adalah kurs pasar.

4.1 ILUSTRASI ANALISIS EKONOMI

1. Suatu proyek investasi direncanakan akan menghasilkan 1,000,000 unit produk per tahun. Sebagai akibat penambahan supply tersebut harga produk diperkirakan akan turun dari Rp.600 menjadi Rp.500 per unit.

2. Biaya bahan baku yang diperlukan dalam satu tahun sebesar Rp.50 juta. 40% dari nilai bahan baku tersebut diimpor, dan tariff pajak impor adalah 20%.

3. Tenaga kerja terlatih dibayar Rp.50 juta per tahun. Sebagaimana di negara yang sedang berkembang, ditaksir tenaga kerja terlatih tersebut underpaid 50%.

4. Tenaga kerja tidak terlatih dibayar juga sebesar Rp.50 juta per tahun. Berlawanan dengan tenaga kerja terlatih, tenaga kerja tidak terlatih ditaksir hanya mempunyai opportunity cost sebesr 62,5% dari upah yang mereka terima. Hal ini disebabkan karena mereka termasuk tidak bekerja penuh sebelum ada proyek tersebut.

5. Aktiva tetap disusut 10% per tahun tanpa nilai sisa. Aktiva tetap yang disusut (termasuk mesin-mesin) dibeli dengan harga Rp.500 juta. Mesin-mesin senilai Rp.200 juta diimpor dengan bea masuk 10%. Tanah –yang merupakan aktiva tetap tidak disusut- dibeli dengan harga Rp.80 juta. Diperkirakan tanah tersebut bisa dijual dengan harga Rp.140 juta. Dinilai tanah tersebut sesuai dengan harga pasarnya.

6. Perusahaan memperoleh kredit sebesar Rp.250 juta dengan suku bunga yang berlaku umum, yaitu sebesar 20%.

7. Biaya-biaya lain sebesar Rp.60 juta per tahun. Biaya-biaya ini sesuai dengan harga pasarnya.

8. Perusahaan membayar pajak penghasilan dengan tariff sebesar 25%.

Sesuai dengan informasi tersebut dapat ditaksir operational cash flow dari sisi perusahaan (untuk analisis financial) sebagai berikut:

Penyesuaian yang dilakukan untuk analisis ekonomi adalah sebagai berikut:

Melihat bahwa taksiran operational cash flow dari sisi ekonomi lebih besar daripada sisi finansialnya, maka bisa diperkirakan bahwa proyek tersebut akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada manfaat financial. Dengan kata lain, proyek tersebut lebih menguntungkan dipandang dari sisi ekonomi nasional daripada perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

5. MANFAAT EKONOMI DAN SOSIAL

Beberapa manfaat sekunder dari suatu proyek yang kadang-kadang sulit diukur dalam satuan moneter adalah:

a. Meningkatnya tingkat konsumsi

b. Membantu proses pemerataan pendapatan

c. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

d. Mengurangi ketergantungan (menambah swadaya negara)

e. Mengurangi pengangguran (menambah kesempatan kerja)

f. Manfaat sosial budaya dan lain-lain

Contoh lain untuk manfaat ekonomi proyek pengangkutan adalah:

a. Berkurangnya biaya eksploitasi para pemakai proyek tersebut

b. Mendorong pembangunan

c. Menghemat waktu bagi penumpang dan angkutan barang

d. Bertambahnya kenyamanan dan perasaan menyenangkan

Dari keseluruhan uraian di atas dapat dilihat bahwa pengukuran manfaat ekonomi lebih sulit disbanding biaya ekonomi, antara lain disebabkan:

a. Beberapa manfaat kendati pun bersifat langsung dan (primair) sulit diukur dengan uang, karena biasanya tidak dinyatakan dalam harga pasar, melainkan harga bayangan.

b. Kebanyakan manfaat memerlukan perkiraan jangka panjang

c. Banyak manfaat yang bersifat tidak langsung dan dalam perwujudannya perlu proyek tambahan.

d. Adanya manfaat-manfaat yang dinikmati oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara tidak seimbang, artinya kadang-kadang sulit untuk secapainya efek distributive yang seimbang.

A. MANFAAT PROYEK BAGI PEREKONOMIAN

Yaitu apakah proyek dapat :

> Membuka lapangan kerja baru;

> Memberdayakan sumber daya nasional;

> Menghasilkan & menghemat devisa;

> Mendorong pertumbuhan industri lain;

> Memenuhi kebutuhan masyarakat;

> Menambah pendapatan nasional.

B. HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN PROYEK

> Iklim yang kurang mendukung ( biasanya terkait dengan proyek agribisnis );

> Kualitas SDM dan SDA kurang menunjang sehingga berakibat pada produktivitas yang rendah;

> Kurangnya modal ( capital ) yang tersedia sehingga berdampak negatif terhadap penyelesaian dan kesinambungan operasional proyek;

> Tidak stabilnya nilai tukar ( kurs );

> Tingginya tingkat suku bunga Bank;

> Situasi serta kondisi sosial politik dan keamanan nasional yang kurang kondusif.

6. KRITERIA INVESTASI TAMBAHAN

Dikenal dua criteria investasi tambahan dalam perdagangan international yaitu Unit Domestic Resources Cost (UDRC) dan Effective Rate of Protection (ERP). Dengan kata lain, dua criteria investasi ini hanya berlaku untuk proyek yang menghasilkan produk yang bersifat tradeable, yakni suatu jenis barang dan jasa yang:

a. sekarang diimpor dan diekspor,

b. bersifat pengganti yang erat hubungannya dengan jenis lain yang diimpor atau diekspor, dan

c. jenis barang dan jasa yang tidak memenuhi syarat (a) dan atau (b) tadi.

Rumus perhitungan UDRC adalah sebagai berikut.

Nilai output – Nilai input luar negeri = penghematan/penerimaan devisa yang diciptakan oleh proyek yang bersangkutan, dan jika dilihat secara keseluruhan rumus di atas menunjukkan berapa nilai rupiah yang harus dikorbankan (diinvestasikan) untuk menghemat atau menghasilkan satu satuan devisa, dalam hal ini dolar.

Ketentuan yang digunakan dalam penerimaan atau penolakan proyek secara UDRS dengan cara membandingkan antara UDRC dengan nilai tukar resmi (Official Exchange Rate = OER) atau membandingkan dengan nilai tukar riil (Shadow Exchange Rate = SER) , dengan criteria sebagai berikut:

Jika dinyatakan dalam rasio SER

Hal yang perlu dicatat adalah karena biasanya SER > OER, maka suatu proyek yang diterima karena perbandingannya dengan OER maka pasti diterima jika dibandingkan dengan SER, tetapi tidak berarti penggunaan perbandingan OER lebih baik.

ERP atau tingkat produksi efektif berusaha melihat daya saing barang dalam negeri.

Rumus ERP yang digunakan di sini adalah:

Rumus di atas menyerupai criteria penerimaan/penolakan proses proyek pada perhitungan UDRC yang dinyatakan dengan rasio, karenanya criteria penolakan/penerimaan dari ERP ini adalah:

Jika ERP positif Proyek ditolak

ERP negatif Proyek diterima

Kelebihan dari criteria UDRC dan ERP adalah :

a. Kriteria ini secara eksplisit memerlukan data Border Price dan Shadow Price dalam Exchange Rate, karenanya criteria ini berusaha menggambarkan riil cost dan riil revenue.

b. Keputusan feasibilitas yang diambil oleh kedua criteria ini terhadap suatu proyek tertentu sama, jika satu proyek dinyatakan feasible oleh UDRC, maka akan dinyatakan feasible pula oleh ERP, demikian sebaliknya.

Kelemahan dari criteria UDRC dan ERP adalah:

a. Kedua alat ini hanya dapat digunakan untuk proyek yang menghasilkan produk tradeable.

b. Sukarnya mendapatkan data shadow price.

c. Alat ini lebih cenderung digunakan untuk menilai tingkat efisiensi proyek-proyek yang telah berjalan.

7. KESIMPULAN

Pemecahan masalah bagaimana suatu perusahaan mengatur suatu kegiatan operasi produksi agar dapat meningkatkan keuntungan adalah bukan perkerjaan yang mudah. Harga yang mahal mengakibatkan konsumen akan membayar terlalu tinggi untuk membeli suatu barang dibanding benefit yang konsumen dapatkan, jelas berdasarkan hukum permintaan, permintaan perlahan akan turun dan mempengaruhi keadaaan keseimbangan pasar serta secara tidak langsung surplus perusahaan yang telah tercapai sebelumnya akan mengalami penurunan dan berlaku juga sebaliknya.

Terdapat banyak pendekatan yang dipergunakan untuk melakukan analisis ekonomi suatu proyek. Setiap pendekatan memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, maka dibutuhkan informasi yang benar untuk menghasilkan keputusan yang tepat dalam melaksanakan sebuah proyek.

Resume Akuntansi Internasional - Sejarah akuntansi

SEJARAH AKUNTANSI

Budi Erianda / 20208262

Christopher Mario / 20208279

Cris Tefanus / 20208287

Ester Magdalena / 20208459

Widi Yogo / 21208283

4EB01

Resume

Dalam resume ini akan dijelaskan secara singkat tentang sejarah akuntansi, perusahaan multinasional dan perkembangan akuntansi, internasionalisasi pasar modal dan perkembangan akuntansi, perbedaan GAAP dan harmonisasi, dan organisasi-organisasi pembua standar akuntansi auditing dan assurance internasional.

Akuntansi pada mulanya diketahui berawal dari abad 14/15 dimana perdagangan internasional di northern Itali pada masa itu berkeinginan untuk menarik pajak komersial yang menyuburkan praktek akuntansi tersebut dan kemudian menyebar ke Jerman ke kelompok Fugger dan kelompok Hanza.

Akuntansi Financial berawal dari keudayaan Mesir yaitu kebudayaan Babilonia dengan tokohnya adalah Nabi Ibrahim (2000 SM) dan Nabi Musa (1400 SM) dan dilanjutkan dalam kebudayaan Yunani dan setelah itu ada kebudayaan Islam yang dibagi dua menjadi kebudayaan Romawi dan kebudayaan Feodal Eropa dengan tokohnya adalah Nabi Muhamma SAW (570) dan Pacorti (1404). Kemudian dilanjutkan Paton, 1400-an dengan Introduction to cooperation accounting standart, mengenalkan akuntansi dasar (teori).

Setelah Akuntansi Financial, ada Akuntansi Manajemen yang dimulai dari abad 1500 dengan tokoh Luca Pacioli (1404), R. Halmaton (1798), Garke-felix (1877), terakhir adalah Valter (1959)

Pariodisasi evolusi perkembangan akuntansi dimulai dari 3000 SM sampai kira-kira pertengahan antara abad 2000 SM dengan 1000 SM yang disebut pariode Babilonia dan Mesir. Pada abad 1000 SM memasuki pariode Yunani. Setelah masehi, secara berurutan, adalah pariode Romawi, Feodal, dan Renaissance.

Pada saat yang hampir bersamaan, para filosofer bisnis dari Belanda memformulasikan konsep periodic income. Sedangkan di Perancis telah mengembangkan prinsip akuntansi untuk kepentingan pemerintah. Inggris juga melakukan perluasan wilayah kerajaan dengan meningkatkan penggunaan dan perkembangan akuntansi. Pada tahun 1850-an, terbentuk Accounting Society, di scotlandia tahun 1870-an. Indonesia sendiri model akuntansi Belanda masuk melalui perusahaan Belanda yang dipraktekkan pula di berbagai perusahaan milik kerajaan Indonesia.

Perusahaan Multinasional dan perkembangan akuntansi mempengaruhi perkembangan ekonomi di US yang semakin memperkuat perkembangan akuntansi dan juga revolusi industri meningkatkan penggunaan akuntansi serta produksi masal meningkatkan perkembangan akuntansi manajemen.

Sulit untuk melakukan perbandingan antara perbedaan berbagai GAAP antar negara. Akan tetapi tata cara perhitungan/perlakuan akuntansi di tiap negara tetap pada tataran nasional sehingga mengakibatkan harmonisasi.

Pada perkembangannya, akuntansi telah memiliki standar internasional yang disebut IFRS (International Financial Reporting Standart) sehingga di seluruh dunia sudah berpatokan pada standar-standar yang terdapat di IFRS sehingga tidak ada perbedaan lagi antar negara. Pada IFRS sendiri terdapat trustees, yaitu wali amanat, yang berperan utnyuk menyebarluaskan hasil kerja IASB (International Accounting Standart Board) tetapi tidak berperan dalam pembentukan standart secara teknis.

Kepala Trustee saat ini adalah Michael Prada (per 1 januari 2012). Trustees biasanya melakukan pertemuan dua hari untuk empat kali pertemuan dalam setahun. Anggotanya harus dari wilayah Asia/Oceania, dari Eropa, dari Amerika Utara masing-masing 6, satu dari Afrika Selatan, dan dua dari sisa wilayah lainnya di dunia.

Akuntabilitas publik IFRS salah satunya diwujudkan dengan membentuk monitoring board (dewan pengawasan) yang terdiri dari monitoring board dari lembaga otorita bursa efek di dunia. Bentuk akuntabilitas lain yang dilakukan IFRS adalah Due process untuk IASB dengan cara komite interprestasi dan tim XBRL, konsultasi tertulis dan surat berisi input/komentar atas proposal formal IFRS harus dapat diakses oleh publik melalui situs web IFRS, pertemuan terbuka dengan semua pertemuan diadakan secara terbuka melalui webcast.

XBRL bertugas menyediakan kerangka penyajian elektronis yang seragam untuk [elaporan usaha dan keuangan. Produk daru XBRL ini biasanya disebut sebagai IFRS Taxonomy. Anggota-anggota International Auditing and Assurance Standarts Setter (IAASB) dinominasikan oleh IFAC (International Federation of Accountants. Transnational Auditors Committee (TAC). IAASB memiliki ISAE3000 yang dapat dignakan sebagai dasar assurance laporan sustainability (penopang)

contoh kasus etika profesi akuntansi cris tefanus 20208287 4eb01

Contoh kasus Etika Profesi Akuntansi

Cris Tefanus / 20208287 / 4EB01

Kasus-kasus yang Dapat Mencederai Kredibilitas Profesi Akuntan

Kasus 1

Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan

Sulistiono Kertawacana

Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.

Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.

Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.

Cukup satu saksi ahli

Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian terhadap kasus laporan keuangan Great River. “Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik,” tuturnya kepada pers, pekan lalu.

Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal.

Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.

Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. “Satu saksi ahli cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli itu, langsung kami berkas,” sambungnya.

Pembahasan Diskusi :

Dalam kasus di atas, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Untuk kasus yang pertama, pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Sebagai seorang akuntan publik, Petrus seharusnya mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP. Begitu juga dengan kasus-kasus pembekuan izin terhadap akuntan publik yang lain dalam berita di atas.

10 Standar Auditing (SA) menyebutkan standar apa saja yang harus ada atau dilakukan dalam proses auditing :

1. Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai

2. Independensi dalam sikap dan mental

3. Kemahiran professional dengan cermat dan seksama

4. Perencanaan dan supervise audit

5. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern

6. Bukti audit yang cukup dan kompeten

7. Pernyatan apakah Lapkeu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

8. Pernyataan mengenai ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum

9. Pengungkapan informasi dalam Lapkeu

10. Pernyataan pendapat atas Lapkeu secara keseluruhan

Kasus 2

Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.

Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.

Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.

Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.

KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.

Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.

Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).

Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.

Pada tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa perusahaan raksasa, WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari kagagalan membuat dua pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes, menggabungkan usaha mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata kelola yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).

Skandal keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang melibatkan KAP yang termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon dari Kongres Amerika Serikat, salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang (Sarbanex-Oxley Act) yang diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael Oxley (Ohio) yang telah ditandatangani oleh presiden George W. Bush.

Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non-audit kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non-audit yang dilarang:

• Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.

• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.

• Jasa appraisal dan valuation

• Opini fairness

• Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen

• Broker, dealer, dan penasihat investasi

Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia.

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.

Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body sepertiFASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan sistem pasar modal.

Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.

Di Indonesia, suap merupakan budaya yang telah turun temurun, namun kondisi terparah dialami sejak zaman orde baru. Dengan dibukanya peluang investasi bagi pemodal asing dan dalam negeri, menyebabkan suburnya lahan suap dan korupsi mulai dari pemberian isin, pemberian proteksi berupa pembebasan bea masuk, penetapan saat mualai berproduksi komersial, pemberian tax holiday, penetapan pajak, bahkan saat audit suatu perusahaan oleh seorang auditor.

Dengan adanya penyimpangan yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh organisasi menuntut perlunya ditingkatkan penerapan etika dalam bermasyarakat. Praktek dan budaya kerja organisasi juga mempunyai kontribusi terhadap perilaku etika. Jika pimpinan utama suatu organisasi bersikap etis dan pelanggaran etika diatasi secara langsung dan benar, maka setiap orang dalam organisasi akan memahami bahwa organisasi mengharapkan mereka untuk bersikap etis, membuat keputusan yang etis dan melakukan hal yang benar.

Kasus 3

“Akuntan yang menerima fee besar diluar nilai yang telah disebutkan dalam kontrak sehingga mengurangi independensinya dalam memberi opini”

Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.

Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”

Kode Etik Akuntan Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa:

“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”

Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun. Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan pemakai laporan keuangan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa independensi sangat penting bagi profesi akuntan publik:

1. Merupakan dasar bagi akuntan untuk merumuskan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperika. Apabila akuntan publik tetap memelihara independensi selama melaksanakan pemeriksaan, maka laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya dan dapat diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.

2. Karena profesi akuntan publik merupakan profesi yang memegang kepercayaaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen.

Independensi akuntan publik akan diragukan apabila ia menerima fee selain yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja, adanya fee bersyarat dan menerima fee yang jumlahnya besar dari seorang klien yang diaudit. Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sebagai akuntan publik. Dalam Rule 302-Contigency fees, code of professional Ethics AICPA melarang pemberian jasa dengan fee bersyarat.

Dalam rapat komisi Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1990 telah mempertegas bahwa imbalan yang diterima selain fee dalam kontrak dan fee bersyarat tidak boleh diterapkan dalam pemeriksaan. Kode etik tersebut menjelaskan: Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya (Kode Etik IAI,1990 pasal 6, butir 5).

Pihak-pihak yang meragukan independensi akuntan publik yang menerima fee diluar yang telah disebutkan dalam kontrak beralasan bahwa:

1. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar merasa bergantung pada klien, meskipun pendapat klien mungkin tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum atau mengakibatkan akuntan pemeriksa tidak dapat melaksanakan norma pemeriksaan akuntan secukupnya.

2. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar dari seorang klien takut kehilangan klien tersebut karena akan kehilangan sebagian besar pendapatannya sehingga kantor akuntan tersebut cenderung tidak independen.

3. Kantor akuntan cenderung memberikan “Counterpart fee” yang besar kepada salah satu atau beberapa pejabat kunci klien yang diaudit, meskipun tindakan ini cenderung menimbulkan hubungan yang tidak independen dengan kliennya (Supriyono, 1988:60).

Kasus 4

”Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melakukan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut”

Seorang auditor yang mengaudit perusahaan dan ia juga memberi jasa lain selain jasa audit kepada perusahaan yang diauditnya tersebut, meskipun ia telah melakukan keahliannya dengan jujur, namun sulit untuk mengharapkan masyarakat mempercayainya sebagai orang yang independen. Masyarakat akan menduga bahwa kesimpulan dan langkah yang diambil oleh auditor independen selama auditnya dipengaruhi oleh kedudukannya di perusahaan tersebut. Demikian juga halnya, seorang auditor yang mempunyai kepentingan keuangan yang cukup besar dalam perusahaan yang diauditnya, mungkin ia benar-benar tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut. Namun bagaimanapun juga masyarakat tidak akan percaya, bahwa ia bersikap jujur dan tidak memihak. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independennya.

Standar Profesi Akuntan Publik mengatur secara khusus mengenai independensi akuntan publik dalam standard umum kedua (SA.220) yang berbunyi: “Dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”

Pemberian jasa lain selain jasa audit kemungkinan dapat berakibat akuntan publik kehilangan independensinya. Hal ini mungkin disebabkan beberapa alasan sebagai berikut:

1. Kantor akuntan yang memberikan saran-saran kepada klien cenderung memihak kepada klien cenderung memihak pada kepentingan kliennya sehingga dapat kehilangan independensi di dalam melaksanakan pekerjaan audit.

2. Kantor akuntan merasa bahwa dengan pemberian jasa selain jasa audit tersebut, harga dirinya dipertaruhkan untuk keberhasilan kliennya, sehingga cenderung tidak independen di dalam melaksanakan audit.

3. Pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin mengharuskan kantor akuntan membuat keputusan tertentu untuk kliennya sehingga posisi akuntan publik menjadi tidak independen dalam melaksanakan jasa audit.

4. Kantor akuntan yang melaksanakan pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin mempunyai hubungan yang sangat erat dengan manajemen klien sehingga kemungkinan kurang independen di dalam melaksanakan audit.

Terdapat tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum diterima melaksanakan jasa pembukuan dan audit bagi klien

1. Klien harus menerima tanggungjawab penuh atas laporan keuangan tersebut. Klien harus cukup mempunyai pengetahuan tentang aktivitas perusahaannya dan posisi keuangan serta prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan sehingga ia dapat menerima tanggung jawab tersebut dengan baik, termasuk secara kewajaran penilaian dan penyajian serta kecukupan pengungkapannya. Jika diperlukan, akuntan publik yang bersangkutan harus membicarakan masalah-masalah akuntansi dengan klien untuk memastikan bahwa kliennya sudah memiliki tingkat pemahaman yang dibutuhkan.

2. Akuntan public harus tidak memegang peranan sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan. Sebagai contoh, akuntan publik tidak boleh melakukan transaksi, penanganan aktiva, atau menjalankan wewenang atas nama klien. Klien tersebut harus menyiapkan dokumen sumber semua transaksi dengan rincian yang cukup guna mengidentifikasikan pengendalian akuntansi atas data yang diproses oleh akuntan public, seperti pengendalian terhadap total dan perhitungan di dalam dokumen.

3. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan yang disiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau seluruhnya dibuat oleh akuntan public, harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum. Kenyataan bahwa akuntan publik tersebut yang memproses atau menyusun catatan-catatan itu tidak boleh mengurangi kebutuhan melakukan pengujian audit yang memadai.

Kasus 5

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.

“Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.

Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Pembahasan Diskusi :

Dalam berita ini, akuntan publik (Biasa Sitepu) diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman. Empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah membuat adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga dalam hal ini terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi.

Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :

1. Independensi, integritas, dan obyektivitas

2. Standar umum dan prinsip akuntansi

3. Tanggung jawab kepada klien

4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

5. Tanggung jawab dan praktik lain

Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Biasa Sitepu dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

Daftar Pustaka

Di kutip dari Blog

1) Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak

2) Sofyan Syafry Harahap ( Proffesor of Accounting Trisakti University)

3) Rifki Gunawan, SE., Ak., M.Ak (Auditor BPK RI, Dosen Pengajar STIE Jayakarta )

http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html

http://regional.kompas.com/read/2010/05/18/21371744/Akuntan.Publik.Diduga.Terlibat

http://mamanibnussalam.wordpress.com/2010/11/22/etika-profesi/

http://devin27.wordpress.com/2010/01/04/etika-profesi-akuntansi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik

sumber : http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html