Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum adalah suatu aturan atau larangan yang sifatnya memaksa dan terdapat aturan yang tertulis maupun tak tertulis. Di semua lingkungan hidup diperlukan adanya hukum untuk dapat menjaga ketertiban, keteraturan dan keamanan dalam bermasyarakat.

Di Indonesiasendiri aturan-aturan hukum tersebut berlandaskan Pancasila dan UUD '45. Hukum di Indonesia dirasa sudah cukup, namun dalam pelaksanaannya hukum di Indonesia dirasa jauh dari keadilan. Para petugas hukum sangat mengerti hukum tapi dalam pelaksanaannya ada saja yang melanggar hukum itu sendiri. Dimulai dari yang sering diberitakan dan menjelekkan nama baik penegak hukum adalah masih banyaknya kasus suap menyuap.

Peraturan dan hukum yang dibuat pun seolah hanya diperuntukkan untuk orang kecil sedangkan mereka yang berkuasa dan memiliki uang "tenang-tenag saja" karena mereka menggunakan kekayaan mereka untuk memperjualbelikan hukum. Dan yang lebih ironis lagi, makin banyak mafia hukum di Indonesia.

Saat ini penegakkan hukum di Indonesia jika dilihat dari bacaan diatas, sangatlah kurang dari yang diharapkan. Hukum sakan-akan dipermainkan oleh para penegak hukum itu sendiri dan hukum bukan untuk mengatur tapi hukum diatur oleh para mafia hukum.

Contohnya, kasus yang melibatkan Anggodo Widjaya, dkk, yang menyuap para penegak hukum. Sungguh ironis memang kondisi penegakkan hukum di Indonesia saat ini. Dibutuhkan pembenahan dengan memperketat penyaringan petugas hukum dengan lebih menanamkan nilai moral dalam penegakkan keadilan. Dilikukan pula ketegasan dalam penegakkan pelaku-pelaku kejahatan dan dilakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi kasus-kasus memperjualbelikan hukum.


end

0 komentar:

Posting Komentar