Eka Putra/ 4EB05/ 20208418
ETIKA PROFESI
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
(Ringkasan materi pada acara Sosialisasi Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Universitas Kristen Satya Wacana, Jumat, 16 Oktober 2009 – Indira dan Cahya)
(http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1)
Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.
Kode etik ini terbagi menjadi 4 bagian yaitu: Prinsip-prinsip etika profesi
Merupakan standar etika ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofi, biasanya prinsip-prinsip ini bersifat teoritis
Ada 6 prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan publik :
1. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2. Kepentingan publik
Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
4. Obyektivitas dan independensi
Akuntan public haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
5. Due Care
Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
6. Lingkup dan Sifat Jasa
Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
(http://vinakurniadi.blogspot.com/2009/10/etika-profesi-akuntan-publik.html)
PRINSIP ETIKA
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Umum (Publik)
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
(http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik)
PENELITIAN/ JURNAL TENTANG ETIKA PROFESI.
PENERAPAN ATURAN ETIKA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALISME AKUNTAN PUBLIK (Survei pada Kantor Akuntan Publik di Bandung)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya etika untuk dilaksanakan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum. Salah satunya adalah profesi akuntan yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan “informasi” yang berguna bagi pengambil keputusan. Dalam hal ini akuntan publik harus dapat menunjukkan bahwa jasa audit yang diberikan adalah berkualitas dan dapat dipercaya, karena profesi akuntan publik memiliki peran penting untuk memberikan informasi (financial maupun non financial) yang dapat diandalkan, dipercaya, dan memenuhi kebutuhan pengguna jasa akuntan publik dalam dunia usaha yang semakin kompetitif.
Akuntan publik akan raengaudit laporan keuangan yang diterbitkan oleh pemsahaan untuk menentukan kewajarannya. Laporan keuangan yang telah diaudit ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan seperti, Bapepam, investor, bank, kreditor, pemerintah, karyawan, dan manajemen perusahaan itu sendiri.
Informasi-informasi yang dihasilkan oleh akuntan publik akan berguna jika akuntan pulik mampu mengendalikan mutu pemeriksaan, bertindak profesional, dan memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya. Oleh karena itu, akuntan publik harus menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat kepercayaan publik, dan dapat memenuhi komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi, akuntan publik haras melakukan upaya untuk mempertahankan kualitas penugasan audit dengan meningkatkan profesionalisme kompartemen akuntan publik.
Akuntan publik adalah suatu profesi yang saat ini dihadapkan pada suatu lingkungan yang benar-benar baru. Kondisi lingkungan dan dunia usaha saat ini sudah dan akan berubah. Pada bulan Januari 1992 sebelum krisis ekonomi terjadi, dalam sidang KTT-IV ASEAN (Association South East of Asian Nation) di Singapura telah disepakati untuk mengefektifkan AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada tahun 2003 dan diramalkan tahun 2020 sebagai era kebangkitan Asia baru, yang merupakan salah satu pusat kegiatan dunia. Jasa akuntan publik termasuk salah satu yang disepakati. Artinya, pada saatnya nanti, akuntan publik dari negara-negara ASEAN dapat melakukan usaha sendiri di negara kita dan begitu pula akuntan publik Indonesia dapat melakukan profesi akuntan publiknya di negara-negara ASEAN.
Saat ini akuntan publik asing pada kenyataannya lebih dipercaya daripada akuntan publik lokal. Salah satu parameter yang dapat diambil adalah digunakannya akuntan publik asing dalam melakukan audit atas kasus-kasus penting, seperti skandal Bank Bali, Pertamina, PLN, Bulog, Bank Lippo, Kimia Farma. Hal yang paling tidak mengenakkan adalah adanya tudingan dari beberapa kalangan bahwa yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi ini adalah profesi akuntan publik. Dengan kata lain, akuntan publik adalah orang yang paling bertanggungjawab sehingga terjadinya krisis ekonomi ini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang sangat berat. Namun, inti permasalahannya adalah telah hilangnya atau setidaknya telah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik lokal.
Dengan sejumlah peluang yang ada, profesi akuntan publik dihadapkan pada sejumlah tantangan yang harus dijawab dengan nyata dan sedini mungkin. Banyak pihak mengkhawatirkan bahkan memandang dengan sangat pesimis tentang keberhasilan akuntan lokal untuk bersaing dengan akuntan asing pada mas perdagangan bebas. Kekhawatiran ini apabita dikaji ulang memang sangat beralasan bila dilihat dari berbagai sudut, antara lain : profesionalisme akuntan publik, knowledge atau ilmu pengetahuan di bidang akuntansi, pelaksanaan kode etik atau aturan etika yang berlaku, dan keahlian.
Saat ini profesionalisme akuntan publik memang banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak, apalagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga akuntan publik perlu menunjukkan bahwa dirinya adalah akuntan publik yang profesional. Melihat kondisi scperti ini, penulis tertarik untuk melakukan suatu survei dengan pengambilan pokok bahasan: “Penerapan Aturan Etika untuk Meningkatkan Profesionalisme Akuntan Publik” Survei pada kantor akuntan publik di Bandung.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana akuntan publik menerapkan aturan etikanya? 2.Bagaimana akuntan publik menerapkan profesionalismenya? 3.Seberapa besar pengaruh penerapan aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik di Bandung ?
1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian
Maksud penelitian ini adalah untuk mendapatkan jawaban atas masalah yang diteliti. Dengan data yang diperoleh dari survei pada kantor akuntan publik di Bandung, penulis melakukan penelitian bertujuan untuk: 1.Mengetahui akuntan publik menerapkan aturan etikanya. 2.Mengetahui akuntan publik menerapkan profesionalismenya. 3.Mengetahui besamya pengaruh penerapan aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik di Bandung.
1.4 Kegunaan Penelitian
Penelitian atas pcnerapan aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik di Bandung diharapkan dapat berguna bagi semua pihak yang berkepentingan dan di samping itu, penelitian dapat mcmberi manfaat:
1. Bagi kantor akuntan publik, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu masukan yang bermanfaat untuk mengetahui kekurangan, kelemahan, dan kendala yang dihadapi dalam meningkatkan profesionalisme akuntan publik. Dengan demikian, diharapkan kantor akuntan publik dapat memperbaiki segala kekurangan dan kelemahannya akan mampu memenuhi tanggungjawab jabatannya kepada kliennya dan memperoleh kepercayaan dari publik.
2. Bagi masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi, memberikan tambahan pengetahuan untuk memperluas pandangan atau wawasan mengenai “aturan etika” baik secara teori maupun praktek dan untuk menambahkan wawasan mengenai aturan etika baru berlaku dan pengetahuan terapan, serta memberikan informasi dan gambaran yang lebih jelas bagi peneliti lain yang ada hubungannya dengan penulisan makalah ini. 3.Bagi penulis, dapat diterapkannya dalam praktek mengenai aturan etika yang selama ini diterima dari teori dan diharapkan dapat berguna untuk menambah pengetahuan dan wawasan terutama mengenai penerapan aturan etika oleh akuntan publik lokal, penyebab kantor akuntan publik kurang diminati, dan upaya-upaya akuntan publik di dalam mengingkatkan profesionalisme akuntan publik dan sebagai salah satu syarat dalam menempuh ujian akhir sarjana (program SI) jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi di Universitas Widyatama.
1.5 Kerangka Pemikiran
Kita sekarang sedang mengarungi abad XXI, suatu abad yang diawali dengan globalisasi ekonomi dan jasa yang melanda semua negara di dunia. Perubahan dalam lingkungan bisnis telah menyebabkan perluasan (expansions) dan perubahan (change) muatan pengetahuan (knowledge content) yang diperlukan oleh seorang professional untuk dapat berfungsi secara efektif. Proses perubahan lingkungan yang cepat di masa yang akan datang diperkirakan akan menuntut perluasan dan perubahan muatan pengetahuan seorang profesional masa depan. Meningkatnya tuntutan tersebut merupakan tantangan yang akan dihadapi oleh profesi akuntan publik dalam memberikan jasa yang bermutu tinggi secara konsisten untuk kepentingan masyarakat bisnis dan keuangan di masa yang akan datang.
Kelangsungan hidup profesi akuntan publik sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat, oleh karena itu masyarakat akan menghargai organisasi profesi yang menetapkan standar kualitas yang tinggi dalam memberikan jasanya kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akan meningkat jika organisasi profesi mampu mewujudkan profesionalisme yang tinggi. Bagi profesi akuntan publik, penting untuk menyakinkan pemakai atas kualitas jasa audit dan jasa atestasi lainnya. Lingkungan yang dilayani oleh profesi akuntan publik telah berubah dengan tingkat perubahan dan perkembangan yang sangat pesat. Globalisasi telah menimbulkan ancaman sekaligus kesempatan bagi profesi akuntan publik. Ancaman masuknya profesi akuntan publik asing ke Indonesia menjadi terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dalam tahun 1994 yang lalu. Globalisasi menajamkan persaingan produk dan jasa di pasar. Profesi akuntan publik dalam waktu dekat akan bersaing di pasar Indonesia berdasarkan mutu dan jenis jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pemakai informasi keuangan. Kondisi ini dapat menimbulkan kesempatan untuk meningkatkan mutu, profesionalisme dan jenis jasa profesi akuntan publik, agar mampu memenuhi kebutuhan pemakai informasi keuangan yang semakin meningkat dan senantiasa berubah dengan tingkat perubahan yang sangat pesat. Globalisasi mengakibatkan profesi akuntan publik semakin banyak dituntut untuk selalu mengembangkan diri dan tanggap terhadap kebutuhan jasa para klien yang semakin kompleks.
Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional yang tinggi pada setiap profesi akuntan publik adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas yang diberikan profesi akuntan publik. Di tahun-tahun terakhir, peningkatan persaingan membuat para akuntan publik dan profesi lainnya menjadi lebih sulit untuk berperilaku secara profesional. Meningkatnya persaingan membuat banyak kantor akuntan lebih berkepentingan untuk mempertahankan klien dan laba yang besar.
Penting bagi para petnakai laporan untuk memandang kantor akuntan publik sebagai pihak yang kompeten dan tidak memihak. Jika pemakai merasa bahwa kantor akuntan publik tidak memberi jasa yang berharga, nilai audit kantor akuntan publik dan laporan atestasi dari kantor akuntan publik tersebut akan berkurang. Oleh karena itu, harus ada dorongan yang kuat bagi kantor yif^mtyn publik untuk memilliki profesionalisme yang tinggi.
Menurut Areas, dkk (2003,78) istilah profesional berarti tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar mematubi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawab terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku terhormat, sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi.
Profesional berarti juga adalah seseorang yang mampu mengenal lingkungan, bisnis dan mampu memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan profcsinya. Akuntan publik yang profesional adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik menetapkan dalam bab V pasal 24 mengenai pembinaan akuntan publik; akuntan publik di dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), Kode Etik Akuntan Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Kode Etik Profesional menurut Chasin, dkk (1988, 4-6) didefinisittan bahwa: “Kode etik profesional adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan dalam melaksanakan kegiatannya, yang mcmpengaruhi pandangan publik mengenai profcsi akuntan”.
Berdasarkan uraian terscbut, dapat disimpulkan bahwa kode etik profesional adalah pernyataan-pernyataan yang berotorisasi yang digunakan sebagai pedoman pcrilaku dalam melaksanakan tanggungjawab profesional.
Etika profesi beikaitan dengan independensi, disiplin pribadi, dan integritas moral orang yang profesional. Kode etik mempengaruhi profesi, ketentuan ini dikenakan oleh organisasi profesi terhadap para anggotanya yang dengan sukarela telah menerimanya lebih keras dari hukum atau undang-undang. Seseorang yang masuk profesi akuntan harus menerima kewajiban, bahwa ia akan memegang teguh prinsip-prinsip, bekerja dengan selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan sesuai dengan profesinya, dan akan mematuhi kode etik profesi, serta norma-norma auditing. Kode etik akuntan merupakan bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang berkepentingan pada jasa akuntan publik dapat dilindungi terhadap segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan tidak bertanggungjawab.
Hasil final sesuai dengan Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 5 Mei 2000 mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat delapan prinsip etika yaitu: Tanggung Jawab Profesi; Kepentingan Umum (publik); Integritas; Objektivitas; Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional; Kerahasian; Perilaku Profesional; dan Standar Teknis. Di sini juga memuat mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang terdiri dari:
“1.100 – Independensi, IntegriU$,dan Objektivitas;
1.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi;
2.Tanggung Jawab Fada Klien;
3.Tanggung Jawab Pada Rekan;
4. Tanggung Jawab dan Praktik Lain.
1.5 Hipotesis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis mengajukan hipotesis bahvva indikator-indikator sebagai berikut: 1.Independensi, Integritas, Objektivitas; 2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi; 3.Tanggung Jawab kepada Klien; 4.Tanggung Jawab kepada Rekan; 5.Tanggung Jawab dan Praktik Lain, signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik.
1.5.2 Hipotesis Statistik
Hoi= Penerapan Independensi, Integritas, dan Objektivitas yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HAi= Penerapan Independensi, Integritas, dan Objektivitas yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik. Ho2= Penerapan Standar Umum Prinsip Akuntansi yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HA2= Penerapan Standar Umum Prinsip Akuntansi yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akutan publik. Ho3= Penerapan Tanggung Jawab kepada Klien yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HA3= Penerapan Tanggung Jawab kepada Klien yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik. Ho4= Penerapan Tanggung Jawab kepada Rekan yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HA4= Penerapan Tanggung Jawab kepada Rekan yang baik dan konsisten secara signifikan meningkatkan profesionalisme akuntan publik. Ho5= Penerapan Tanggung Jawab dan Praktik Lain yang baik dan konsisten secara signifikan tidak meningkatkan profesionalisme akuntan publik. HA5= Penerapan Tanggung Jawab dan Praktik Lain yang baik dan konsisten secara
signifikan meningkatkan profcsionalisme akuntan publik.
1.6 Metodologi Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini penulis mclakukan pendckatan studi empirik dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitik, yaitu suatu metode penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematik dan akurat mengenai fakta, sifat, hubungan antar fenomena yang diteliti, dengan berusaha mengumpulkan, mengklasifikasikan, menyajikan serta mcnganalisis data, kemudian menarik kesimpulan dari keadaan yang ada pada kantor akuntan publik yang diteliti.
Teknik penelitian yang penulis gunakan untuk memperoleh data adalah:
1. Penelitian Lapangan (Field Research) Penelitian lapangan yaitu studi atau penelitian yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data primer dengan menggunakan kuesioner sebagai alat bantu.
a. Observasi Observasi adalah suatu teknik pengumpulan data dengan cara mengamati secara langsung pada objek yang sedang diteliti.
b. Kuesioner Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang berkaitan dengan objek yang sedang diteliti diserahkan kepada responden.
c. Wawancara Wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan pejabat berwenang yang berhubungan langsung dengan masalah penelitian.
2. Penelitian Kepustakaan (Library Research) Penelitian kepustakaan yakni pencarian bahan dengan cara membaca dan mempelajari literatur berupa buku-buku, majalah, catatan kuliah maupun tugas ilmiah Jainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang digunakan sebagai pedoman dan landasan teori dalam pembahasan masalah yang dihadapi.
1.7 Lokasi dan Waktu Penelitian
Untuk memperoleh data yang menunjang tersusunnya skripsi ini penulis melakukan survei pada kantor akuntan publik yang berlokasi di Bandung. Waktu penelitian dilakukan pada bulan Agustus sampai dengan bulan September. Penelitian ini tidak terlepas dari beberapa keterbatasan, meskipun demikian keterbatasan tersebut diharapkan tidak akan mengurangi manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini.
(http://pustakaonline.wordpress.com/2008/03/21/penerapan-aturan-etika-untuk-meningkatkan-profesionalisme-akuntan-publik-survei-pada-kantor-akuntan-publik-di-bandung/)
REVIEW
Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum. Salah satunya adalah profesi akuntan yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan “informasi” yang berguna bagi pengambil keputusan.
Akuntan publik harus menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat kepercayaan publik, dan dapat memenuhi komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi, akuntan publik haras melakukan upaya untuk mempertahankan kualitas penugasan audit dengan meningkatkan profesionalisme kompartemen akuntan publik.
Pada bulan Januari 1992 sebelum krisis ekonomi terjadi, dalam sidang KTT-IV ASEAN (Association South East of Asian Nation) di Singapura telah disepakati untuk mengefektifkan AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada tahun 2003 dan diramalkan tahun 2020 sebagai era kebangkitan Asia baru, yang merupakan salah satu pusat kegiatan dunia. Jasa akuntan publik termasuk salah satu yang disepakati. Artinya, pada saatnya nanti, akuntan publik dari negara-negara ASEAN dapat melakukan usaha sendiri di negara kita dan begitu pula akuntan publik Indonesia dapat melakukan profesi akuntan publiknya di negara-negara ASEAN.
Bagi profesi akuntan publik, penting untuk menyakinkan pemakai atas kualitas jasa audit dan jasa atestasi lainnya. Lingkungan yang dilayani oleh profesi akuntan publik telah berubah dengan tingkat perubahan dan perkembangan yang sangat pesat. Globalisasi telah menimbulkan ancaman sekaligus kesempatan bagi profesi akuntan publik. Ancaman masuknya profesi akuntan publik asing ke Indonesia menjadi terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dalam tahun 1994 yang lalu. Globalisasi menajamkan persaingan produk dan jasa di pasar. Profesi akuntan publik dalam waktu dekat akan bersaing di pasar Indonesia berdasarkan mutu dan jenis jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pemakai informasi keuangan. Kondisi ini dapat menimbulkan kesempatan untuk meningkatkan mutu, profesionalisme dan jenis jasa profesi akuntan publik, agar mampu memenuhi kebutuhan pemakai informasi keuangan yang semakin meningkat dan senantiasa berubah dengan tingkat perubahan yang sangat pesat. Globalisasi mengakibatkan profesi akuntan publik semakin banyak dituntut untuk selalu mengembangkan diri dan tanggap terhadap kebutuhan jasa para klien yang semakin kompleks.
etika profesi akuntan publik
Diposting oleh
my blog sank89
Minggu, 09 Oktober 2011
0 komentar:
Posting Komentar